Langsung ke konten
PANDUAN TERPADU Sasaran: Warga / Individu

Kelahiran & Masa Anak

Panduan langkah demi langkah pengurusan layanan publik terpadu di Mal Pelayanan Publik Barito Kuala.

TOTAL LAYANAN 7 Layanan
AMBIL ANTREAN

Tentang Fase Kehidupan Ini

Layanan terpadu penyambutan kelahiran anak, mulai dari penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), pencatatan Kartu Keluarga baru, hingga imunisasi dasar dan jaminan kesehatan anak.

Instansi / OPD Mitra Terlibat Dalam Fase Ini (2)

RANGKAIAN ALUR LAYANAN

Daftar Layanan Tersedia

1
DPMPTSP • Gratis

Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Lksa)

Informasi Layanan

Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Lksa)

Dokumen Persyaratan

  • -
2
DUKCAPIL • Gratis

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Informasi Layanan

Pembuatan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari

Dokumen Persyaratan

  • -
3
DUKCAPIL • Gratis

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

Informasi Layanan

Layanan pencatatan peristiwa penting berupa kelahiran seseorang, yang menghasilkan dokumen resmi (kutipan akta) sebagai bukti sah mengenai status anak, identitas diri, dan kewarganegaraannya

Dokumen Persyaratan

  • Mengisi Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum-
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
4
DUKCAPIL • Gratis

Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

Informasi Layanan

Proses resmi penerbitan dokumen oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menjadi bukti sah bahwa seorang anak yang lahir di luar pernikahan agama/negara diakui oleh ayah biologisnya. Proses ini memberikan kejelasan status hukum dan hak waris bagi anak tersebut

Dokumen Persyaratan

  • Mengisi Formulir F-2.38
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  • Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  • Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengakuan Anak
5
DUKCAPIL • Gratis

Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Informasi Layanan

Proses resmi pencatatan pengesahan adopsi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini menghasilkan catatan pinggir pada akta kelahiran asli yang memberikan status hukum sah kepada anak angkat di dalam keluarga orang tua angkatnya

Dokumen Persyaratan

  • Mengisi Formulir F-2.35
  • Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • KTP Pemohon
6
DUKCAPIL • Gratis

Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

Informasi Layanan

Proses pencatatan pengesahan anak oleh negara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini berlaku bagi anak yang lahir sebelum orang tuanya menikah secara sah menurut hukum agama dan negara. Penerbitan ini memastikan anak mendapatkan hak yang sama (seperti status hukum dan waris) dengan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan sah

Dokumen Persyaratan

  • Mengisi Formulir F-2.40
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Kartu Keluarga Pemohon
  • KTP Pemohon
  • Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengesahan Anak
7
DUKCAPIL • Gratis

Surat Keterangan Lahir Mati

Informasi Layanan

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau fasilitas kesehatan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran bayi yang tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan (meninggal dalam kandungan maupun saat proses persalinan)

Dokumen Persyaratan

  • -

Pengaturan Aksesibilitas