Penambahan dan pembaharuan Layanan Digital Pemerintah berbasis siklus hidup (mengikuti standarisasi Pemerintahan Digital)
Fitur Home Popup
Fix modal surveidigital
Pernikahan & Keluarga
Panduan langkah demi langkah pengurusan layanan publik terpadu di Mal Pelayanan Publik Barito Kuala.
Tentang Fase Kehidupan Ini
Panduan pengurusan pernikahan terpadu, bimbingan pranikah, pencatatan sipil / buku nikah, pembentukan Kartu Keluarga mandiri, serta pembaruan status kependudukan.
Instansi / OPD Mitra Terlibat Dalam Fase Ini (3)
Daftar Layanan Tersedia
Konsultasi Pendaftaran Perkara
Informasi Layanan
Layanan informasi dan panduan yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat untuk menjelaskan syarat administratif, prosedur, dan tata cara pengajuan perkara (seperti gugatan atau permohonan) sebelum secara resmi didaftarkan melalui sistem manual maupun elektronik (e-Court)
Dokumen Persyaratan
- -
Layanan Informasi Nikah Dan Rujuk
Informasi Layanan
Fasilitas publik dari Kementerian Agama yang memfasilitasi pendaftaran kehendak nikah dan pencatatan rujuk (kembalinya ikatan suami-istri pasca talak selama masa iddah). Layanan ini mengelola data status pernikahan untuk memastikan keabsahan hukum, menghindari sengketa, dan menerbitkan dokumen resmi negara
Dokumen Persyaratan
- -
Penerbitan Kartu Keluarga
Dokumen Persyaratan
- -
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
Informasi Layanan
Proses pencatatan dan penerbitan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Dinas Dukcapil untuk non-Muslim atau Pengadilan Agama untuk Muslim) sebagai bukti sah bahwa suatu ikatan perkawinan telah resmi putus karena perceraian
Dokumen Persyaratan
- Mengisi formulir F-2.19
- Keputusan dari pengadilan negeri
- Surat Keterangan Kutipan Perkawinan
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Kutipan Perkawinan Hilang)
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Informasi Layanan
Layanan pencatatan peristiwa perkawinan oleh negara. Proses ini menghasilkan dokumen resmi (kutipan akta) yang membuktikan secara sah bahwa suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan menurut agama/kepercayaannya dan diakui oleh hukum
Dokumen Persyaratan
- -
Penyerahan Produk Pengadilan
Informasi Layanan
Penyerahan produk pengadilan seperti E-AC, salinan putusan, salinan penetapan dan lain-lain
Dokumen Persyaratan
- -
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
Informasi Layanan
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa perceraian antara suami dan istri dibatalkan dan ikatan pernikahan mereka kembali sah secara hukum. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dokumen Persyaratan
- -
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Informasi Layanan
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Surat ini menjadi bukti bahwa suatu pernikahan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan secara hukum
Dokumen Persyaratan
- -
Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten
Informasi Layanan
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melegalkan perpindahan domisili warga dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain. Surat ini menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat baru di daerah tujuan
Dokumen Persyaratan
- -
Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
Informasi Layanan
Proses resmi penerbitan dokumen oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menjadi bukti sah bahwa seorang anak yang lahir di luar pernikahan agama/negara diakui oleh ayah biologisnya. Proses ini memberikan kejelasan status hukum dan hak waris bagi anak tersebut
Dokumen Persyaratan
- Mengisi Formulir F-2.38
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
- Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengakuan Anak
Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
Informasi Layanan
Proses pencatatan pengesahan anak oleh negara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini berlaku bagi anak yang lahir sebelum orang tuanya menikah secara sah menurut hukum agama dan negara. Penerbitan ini memastikan anak mendapatkan hak yang sama (seperti status hukum dan waris) dengan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan sah
Dokumen Persyaratan
- Mengisi Formulir F-2.40
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga Pemohon
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengesahan Anak