Penambahan dan pembaharuan Layanan Digital Pemerintah berbasis siklus hidup (mengikuti standarisasi Pemerintahan Digital)
Fitur Home Popup
Fix modal surveidigital
DUKCAPIL
Tentang Instansi
Perangkat daerah tingkat kabupaten yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Portal Daring & Aplikasi Mandiri
Layanan Tersedia
24 LAYANAN AKTIFINFORMASI
Tidak ada deskripsi tambahan.
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang hilang atau rusak
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik perubahan
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Penerbitan fisik KTP-el baru bagi warga yang pindah domisili (antar-kecamatan, antar-kabupaten, atau antar-provinsi)
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Pembuatan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Penerbitan kartu keluarga
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Layanan pencatatan peristiwa penting berupa kelahiran seseorang, yang menghasilkan dokumen resmi (kutipan akta) sebagai bukti sah mengenai status anak, identitas diri, dan kewarganegaraannya
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum-
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
INFORMASI
Pencatatan dan penerbitan dokumen resmi negara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang membuktikan secara sah bahwa seseorang telah meninggal dunia
PERSYARATAN
- Isi formular F-2.01
- Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian
- Surat Keterangan Penetapan pengadilan Mengenai kematian yang Hilang atau tidak diketahui Jenazahnya.
INFORMASI
Proses resmi penerbitan dokumen oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menjadi bukti sah bahwa seorang anak yang lahir di luar pernikahan agama/negara diakui oleh ayah biologisnya. Proses ini memberikan kejelasan status hukum dan hak waris bagi anak tersebut
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir F-2.38
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
- Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengakuan Anak
INFORMASI
Proses resmi pencatatan pengesahan adopsi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini menghasilkan catatan pinggir pada akta kelahiran asli yang memberikan status hukum sah kepada anak angkat di dalam keluarga orang tua angkatnya
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir F-2.35
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Pemohon
- KTP Pemohon
INFORMASI
Proses pencatatan pengesahan anak oleh negara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini berlaku bagi anak yang lahir sebelum orang tuanya menikah secara sah menurut hukum agama dan negara. Penerbitan ini memastikan anak mendapatkan hak yang sama (seperti status hukum dan waris) dengan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan sah
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir F-2.40
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kutipan Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga Pemohon
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengesahan Anak
INFORMASI
Proses pencatatan dan penerbitan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Dinas Dukcapil untuk non-Muslim atau Pengadilan Agama untuk Muslim) sebagai bukti sah bahwa suatu ikatan perkawinan telah resmi putus karena perceraian
PERSYARATAN
- Mengisi formulir F-2.19
- Keputusan dari pengadilan negeri
- Surat Keterangan Kutipan Perkawinan
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Kutipan Perkawinan Hilang)
INFORMASI
Layanan pencatatan peristiwa perkawinan oleh negara. Proses ini menghasilkan dokumen resmi (kutipan akta) yang membuktikan secara sah bahwa suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan menurut agama/kepercayaannya dan diakui oleh hukum
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Proses pengeluaran dokumen resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mencatat dan mengesahkan secara sah pergantian identitas nama seseorang, yang pelaksanaannya didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri setempat
PERSYARATAN
- Sidang pengadilan negeri marabahan
- Mengisi formulir F-2.41
- Kartu Keluarga
- KTP
INFORMASI
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau fasilitas kesehatan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran bayi yang tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan (meninggal dalam kandungan maupun saat proses persalinan)
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Surat Keterangan Pembatalan Akta Capil
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa perceraian antara suami dan istri dibatalkan dan ikatan pernikahan mereka kembali sah secara hukum. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Surat ini menjadi bukti bahwa suatu pernikahan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan secara hukum
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal untuk memberikan izin kepada penduduk yang akan pindah domisili ke kabupaten/kota atau provinsi lain. Surat ini berfungsi sebagai dasar pembaruan data kependudukan (KTP-el dan KK) di wilayah tujuan
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melegalkan perpindahan domisili warga dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain. Surat ini menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat baru di daerah tujuan
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Surat ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air setelah menetap di luar negeri, sehingga mereka dapat kembali terdaftar secara sah dalam database kependudukan Indonesia
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud untuk tinggal atau menetap di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai syarat tinggal bagi WNA
PERSYARATAN
- -
Jam Operasional
- Senin - Kamis 08:00 - 15:00
- Jumat 08:00 - 11:00
- Sabtu - Minggu TUTUP
Lokasi Loket
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala.
Jl. AES Nasution, Marabahan.
Informasi Penting
Harap mempersiapkan dan membawa dokumen identitas asli (KTP/KK) beserta kelengkapan fotokopi sesuai persyaratan saat mengunjungi loket.