Rilis awal website Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala
PDAM
Tentang Instansi
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah badan usaha milik pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola, mengolah, dan mendistribusikan air bersih bagi masyarakat umum
Layanan Tersedia
1 LAYANAN AKTIFINFORMASI
Pembayaran tagihan air bulanan
PERSYARATAN
- Nomor Pelanggan
Jam Operasional
-
Senin
08:00 - 15:30
Lokasi Loket
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala.
Jl. AES Nasution, Marabahan.
Informasi Penting
Harap mempersiapkan dan membawa dokumen identitas asli (KTP/KK) beserta kelengkapan fotokopi sesuai persyaratan saat mengunjungi loket.