KEJAKSAAN NEGERI
MITRA MAL PELAYANAN PUBLIK

KEJAKSAAN NEGERI

Terintegrasi

Tentang Instansi

Lembaga penegak hukum yang berkedudukan di tingkat kabupaten atau kota dan memiliki wewenang untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum daerah tersebut

Layanan Tersedia

4 LAYANAN AKTIF
Nama Layanan
Aksi
Konsultasi Hukum
KEJAKSAAN NEGERI SOP

INFORMASI

Layanan gratis yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu masyarakat atau instansi menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Layanan ini bertujuan memberikan pendapat dan solusi hukum agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum di kemudian hari

BIAYA: Gratis

PERSYARATAN

  • -
Pelayanan Pengembalian Barang Bukti
KEJAKSAAN NEGERI SOP

INFORMASI

Proses resmi dari aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan atau Kepolisian) untuk menyerahkan kembali barang yang disita selama proses penyidikan kepada pemilik yang sah. Layanan ini diberikan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atau berdasarkan putusan pengadilan

BIAYA: Gratis

PERSYARATAN

  • -
Pelayanan Surat Izin Membesuk/Menjenguk Tahanan
KEJAKSAAN NEGERI SOP

INFORMASI

Prosedur pemberian izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (seperti Kejaksaan atau Pengadilan) kepada keluarga atau pihak terkait untuk mengunjungi seseorang yang sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

BIAYA: Gratis

PERSYARATAN

  • -
Pelayanan Tilang
KEJAKSAAN NEGERI SOP

INFORMASI

Layanan bagi pelanggar lalu lintas untuk membayar denda dan mengambil barang bukti yang ditahan tanpa harus menghadiri sidang di pengadilan. Kejaksaan Negeri bertindak sebagai eksekutor putusan sidang, di mana pelanggar cukup melakukan pembayaran dan mengambil barang bukti sesuai prosedur

BIAYA: Gratis

PERSYARATAN

  • -

Jam Operasional

  • Senin - Kamis 08:00 - 15:00
  • Jumat 08:00 - 11:00
  • Sabtu - Minggu TUTUP

Lokasi Loket

Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala.
Jl. AES Nasution, Marabahan.

BUKA GOOGLE MAPS ›

Informasi Penting

Harap mempersiapkan dan membawa dokumen identitas asli (KTP/KK) beserta kelengkapan fotokopi sesuai persyaratan saat mengunjungi loket.

Pembaruan Sistem

Catatan Rilis (Changelog)

v1.0.0 30 April 2026

Rilis awal

Rilis awal website Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala