Rilis awal website Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala
KEJAKSAAN NEGERI
Tentang Instansi
Lembaga penegak hukum yang berkedudukan di tingkat kabupaten atau kota dan memiliki wewenang untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum daerah tersebut
Layanan Tersedia
4 LAYANAN AKTIFINFORMASI
Layanan gratis yang disediakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu masyarakat atau instansi menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Layanan ini bertujuan memberikan pendapat dan solusi hukum agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum di kemudian hari
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Proses resmi dari aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan atau Kepolisian) untuk menyerahkan kembali barang yang disita selama proses penyidikan kepada pemilik yang sah. Layanan ini diberikan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atau berdasarkan putusan pengadilan
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Prosedur pemberian izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (seperti Kejaksaan atau Pengadilan) kepada keluarga atau pihak terkait untuk mengunjungi seseorang yang sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Layanan bagi pelanggar lalu lintas untuk membayar denda dan mengambil barang bukti yang ditahan tanpa harus menghadiri sidang di pengadilan. Kejaksaan Negeri bertindak sebagai eksekutor putusan sidang, di mana pelanggar cukup melakukan pembayaran dan mengambil barang bukti sesuai prosedur
PERSYARATAN
- -
Jam Operasional
- Senin - Kamis 08:00 - 15:00
- Jumat 08:00 - 11:00
- Sabtu - Minggu TUTUP
Lokasi Loket
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala.
Jl. AES Nasution, Marabahan.
Informasi Penting
Harap mempersiapkan dan membawa dokumen identitas asli (KTP/KK) beserta kelengkapan fotokopi sesuai persyaratan saat mengunjungi loket.