Rilis awal website Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala
DINAS KESEHATAN
Tentang Instansi
Perangkat daerah unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, kesehatan masyarakat, dan sumber daya kesehatan
Layanan Tersedia
4 LAYANAN AKTIFINFORMASI
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikasi izin edar bagi produk pangan olahan yang diproduksi oleh usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) untuk diproduksi di lingkungan rumah tangga dan dipasarkan secara lokal
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) adalah portal dan aplikasi resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang berfungsi untuk mengelola data tenaga medis dan tenaga kesehatan secara terpusat dan terintegrasi
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Ekosistem pertukaran data dan layanan kesehatan digital nasional yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Platform ini mengintegrasikan rekam medis elektronik dari berbagai fasilitas kesehatan (seperti rumah sakit dan klinik) ke dalam satu sistem terpadu
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Legalitas resmi dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum beroperasi. Izin ini membuktikan bahwa sarana farmasi telah memenuhi standar pelayanan, kelayakan lokasi, bangunan, fasilitas, dan tenaga kesehatan yang ditetapkan
PERSYARATAN
- -
Jam Operasional
-
Rabu
08:00 - 15:00
Lokasi Loket
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala.
Jl. AES Nasution, Marabahan.
Informasi Penting
Harap mempersiapkan dan membawa dokumen identitas asli (KTP/KK) beserta kelengkapan fotokopi sesuai persyaratan saat mengunjungi loket.