Rilis awal website Mal Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala
BP2RD
Tentang Instansi
BP2RD (atau BPPRD) adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, lembaga pemerintah tingkat kabupaten/kota yang bertugas mengelola pendapatan daerah
Layanan Tersedia
8 LAYANAN AKTIFINFORMASI
Konsultasi Pajak Daerah Meliputi Pbb, Bphtb, Pajak Daerah Lainnya Dan Retribusi Sewa Rumah Dinas
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Proses administratif untuk mengubah atau memperbarui data subjek (nama pemilik/wajib pajak) maupun objek (luas tanah/bangunan, pemecahan, atau penggabungan bidang) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menentukan besarnya jumlah pokok retribusi sewa rumah dinas yang terutang oleh wajib retribusi (penghuni) pada periode tertentu
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Proses pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh individu atau badan usaha saat memperoleh hak atas suatu tanah dan/atau bangunan. Proses ini menghasilkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang menjadi syarat untuk membayar pajak tersebut
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Proses permohonan untuk mendapatkan nomor identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak (seperti pelaku usaha) oleh pemerintah daerah. Nomor ini wajib dimiliki untuk memenuhi hak dan kewajiban administrasi berbagai jenis pajak daerah
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Proses permohonan pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bidang tanah atau bangunan yang sebelumnya belum pernah terdaftar di sistem perpajakan daerah, atau untuk mencatatkan kepemilikan baru akibat jual beli, hibah, dan warisan
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) jika tidak sependapat atau merasa ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
PERSYARATAN
- -
INFORMASI
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini adalah pajak daerah yang wajib dibayar oleh pihak yang menerima atau membeli hak atas suatu properti (tanah dan/atau bangunan)
PERSYARATAN
- -
Jam Operasional
- Senin - Kamis 08:00 - 15:00
- Jumat 08:00 - 11:00
- Sabtu - Minggu TUTUP
Lokasi Loket
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala.
Jl. AES Nasution, Marabahan.
Informasi Penting
Harap mempersiapkan dan membawa dokumen identitas asli (KTP/KK) beserta kelengkapan fotokopi sesuai persyaratan saat mengunjungi loket.